Evaluasi Hari Kedua KUHP Nasional Polri Mulai Sosialisasi Masif Delik Aduan di Tingkat Polsek
Jakarta, 3 Januari 2026 - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus menjadi sorotan publik. Memasuki hari kedua masa evaluasi nasional, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai melakukan langkah konkret dengan menggencarkan sosialisasi secara masif terkait sejumlah ketentuan baru, khususnya mengenai delik aduan, hingga ke tingkat paling bawah, yakni kepolisian sektor (Polsek). Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan implementasi KUHP Nasional berjalan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.
Sejak resmi disahkan, KUHP Nasional membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Regulasi ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Dalam KUHP baru, terdapat sejumlah norma hukum yang diperbarui, direvisi, bahkan dihapus, menyesuaikan dengan perkembangan sosial, budaya, dan nilai-nilai hukum masyarakat Indonesia. Salah satu aspek yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai delik aduan.
Pada hari kedua evaluasi nasional, Polri menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga memastikan bahwa aparat di lapangan memiliki pemahaman yang sama dan utuh. Sosialisasi masif di tingkat Polsek dipilih karena unit inilah yang paling sering berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat, potensi kesalahan penerapan hukum diharapkan dapat diminimalkan.
Delik aduan dalam KUHP Nasional memiliki karakteristik berbeda dibandingkan delik biasa. Pada delik aduan, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut. Konsep ini menuntut kehati-hatian dan pemahaman mendalam dari aparat kepolisian, terutama dalam menangani laporan masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri dalam keterangannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Polri ingin memastikan bahwa setiap anggota, mulai dari perwira hingga bintara di Polsek, memahami filosofi dan tujuan dari pengaturan delik aduan. Menurutnya, KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
Dalam evaluasi hari kedua tersebut, Polri juga menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan perkara yang termasuk delik aduan. Aparat diminta untuk tidak serta-merta mendorong proses pidana, tetapi terlebih dahulu memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai hak dan kewajibannya. Pendekatan persuasif dinilai lebih sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang menekankan keadilan restoratif.
Di tingkat Polsek, sosialisasi dilakukan melalui berbagai metode. Selain pengarahan langsung dari pimpinan, Polri juga menyiapkan modul pelatihan, bahan bacaan, serta simulasi kasus. Materi sosialisasi mencakup penjelasan pasal-pasal delik aduan, contoh kasus konkret, hingga mekanisme pencabutan aduan. Dengan metode ini, diharapkan anggota Polsek tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara praktis di lapangan.
Sejumlah Kapolsek di berbagai daerah menyambut baik langkah tersebut. Mereka menilai sosialisasi masif ini sangat membantu, terutama bagi anggota yang selama ini terbiasa dengan ketentuan KUHP lama. Perubahan regulasi tentu membutuhkan adaptasi, dan tanpa pembekalan yang memadai, risiko salah tafsir sangat besar. Oleh karena itu, evaluasi dan sosialisasi dianggap sebagai langkah preventif yang tepat.
Selain internal kepolisian, Polri juga berencana melibatkan masyarakat dalam proses sosialisasi. Melalui forum kemitraan polisi dan masyarakat, penyuluhan hukum, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, pemahaman mengenai delik aduan diharapkan dapat tersebar luas. Masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua peristiwa dapat langsung diproses pidana tanpa adanya pengaduan resmi.
Dalam konteks ini, Polri menekankan pentingnya literasi hukum. Rendahnya pemahaman hukum sering kali menjadi pemicu kesalahpahaman antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam melaporkan suatu peristiwa, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
Evaluasi hari kedua juga membahas tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan delik aduan. Salah satu tantangan utama adalah potensi tekanan sosial terhadap korban agar tidak melaporkan suatu peristiwa. Polri menyadari bahwa dalam praktiknya, tidak semua korban memiliki keberanian atau kebebasan untuk mengajukan pengaduan. Oleh karena itu, aparat diminta untuk peka terhadap situasi tersebut dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, Polri juga mengantisipasi potensi penyalahgunaan delik aduan. Dalam beberapa kasus, delik aduan dapat digunakan sebagai alat tekanan atau intimidasi. Untuk mencegah hal tersebut, aparat kepolisian diinstruksikan untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap setiap pengaduan yang masuk. Prinsip kehati-hatian menjadi kunci utama dalam proses ini.
KUHP Nasional juga memperkenalkan konsep keadilan restoratif yang lebih luas. Dalam konteks delik aduan, keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui musyawarah dan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Polri menilai pendekatan ini sangat relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya musyawarah yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia.
Dalam evaluasi tersebut, Polri menegaskan bahwa keadilan restoratif bukan berarti mengabaikan hukum. Sebaliknya, pendekatan ini justru bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat suatu peristiwa pidana. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian konflik secara beradab.
Sejumlah pengamat hukum menilai langkah Polri melakukan sosialisasi masif hingga ke tingkat Polsek sebagai kebijakan yang tepat. Mereka menilai bahwa keberhasilan implementasi KUHP Nasional sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum. Tanpa pemahaman yang seragam, tujuan pembaruan hukum pidana sulit tercapai.
Pengamat juga mengingatkan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya pada tahap awal pemberlakuan KUHP Nasional. Perubahan regulasi membutuhkan waktu untuk benar-benar dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu, evaluasi berkala dan pelatihan lanjutan menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk aktif mencari informasi terkait KUHP Nasional. Polri membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin bertanya atau menyampaikan masukan. Dengan adanya dialog dua arah, diharapkan tercipta pemahaman bersama antara aparat dan masyarakat.
Evaluasi hari kedua KUHP Nasional juga menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan introspeksi. Polri menyadari bahwa perubahan hukum harus diiringi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Profesionalisme, integritas, dan transparansi menjadi nilai-nilai yang terus ditekankan dalam setiap kesempatan.
Dalam jangka panjang, Polri berharap penerapan KUHP Nasional dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Dengan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, citra Polri diharapkan semakin positif.
Sosialisasi delik aduan di tingkat Polsek juga dinilai sebagai upaya strategis untuk mencegah penumpukan perkara di tingkat penyidikan dan pengadilan. Dengan pemahaman yang tepat, tidak semua peristiwa harus berujung pada proses hukum yang panjang. Penyelesaian secara damai dan bermartabat menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan.
Dalam evaluasi tersebut, Polri juga mencatat sejumlah masukan dari daerah. Beberapa Polsek mengusulkan agar dibuat pedoman teknis yang lebih rinci terkait penanganan delik aduan. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi anggota di lapangan, sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran.
Menanggapi usulan tersebut, Polri menyatakan akan segera menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang lebih detail. Dokumen tersebut nantinya akan disosialisasikan secara bertahap ke seluruh jajaran. Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional dapat berjalan lebih sistematis dan terukur.
Evaluasi hari kedua ini menunjukkan bahwa Polri tidak ingin gegabah dalam menerapkan regulasi baru. Pendekatan bertahap, evaluatif, dan partisipatif menjadi strategi utama. Polri menyadari bahwa keberhasilan KUHP Nasional bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Dengan sosialisasi masif delik aduan hingga ke tingkat Polsek, Polri berharap dapat membangun fondasi yang kuat bagi penerapan KUHP Nasional. Fondasi ini penting untuk memastikan bahwa hukum pidana Indonesia benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus membuka ruang evaluasi dan perbaikan. Setiap dinamika di lapangan akan menjadi bahan pembelajaran untuk menyempurnakan implementasi KUHP Nasional. Dengan kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat, harapan akan sistem hukum pidana yang lebih baik bukanlah hal yang mustahil.
Evaluasi hari kedua KUHP Nasional menjadi penanda bahwa proses pembaruan hukum pidana Indonesia tidak berhenti pada pengesahan undang-undang semata. Implementasi di lapangan, pemahaman aparat, serta penerimaan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan. Sosialisasi masif delik aduan di tingkat Polsek merupakan langkah awal yang strategis dalam perjalanan panjang tersebut.
Melalui langkah ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap kebijakan hukum benar-benar hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, KUHP Nasional diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen keadilan yang hidup dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
